Pertanyaannya kok bisa data espt yang sangat penting bisa hilang, jawabannya mungkin saja. Ada beberapa sebab. Pertama, lupa membackup data espt . disini maksudnya adalah data faktur pajak versi excel yang merupakan output dari proses export data pada menu tool, bukan backup database access nya. Kedua, harddisk rusak, klo yang ini no comment dah....., dan Ketiga, biasanya karena pergantian user yang memakai aplikasi yang filenya dibawa kabur entah kemana , hehhee.
kalau yang hilang hanya data pada masa tertentu tentunya tidak masalah. apalagi laporannya nihil atau faktur pajak yang direkam hanya sedikit juga tidak masalah. kan tinggal rekam ulang.....
tapi kalau yang hilang data beberapa masa dan fakturnya ratusan bahkan ribuan lembar., dijamin pegel2 kalau mau entry ulang , belum lagi klo faktur aslinya menyembunyikan diri. hehehehe......
ni ada solusinya agar gak pusing2 rekam ulang :
1. Inventarisasi masa pajak mana saja yang hilang beserta jumlah dokumen yang telah di entry (PM, PK dan dokumen lain)
2. Datang ke kantor pajak terdaftar dan temui AR
3. Bilang dengan baik -baik bahwa terjadi kesalahan atau alasan lain sehingga data eSPT nya hilang
4. Minta data faktur pajak yang telah dilaporkan ke KPP atas masa pajak yang hilang, klo bisa dalam bentuk excel
5. setelah data diterima, diolah dan dimodifikasi menyesuaikan format import data yang sudah ditentukan (hati -hati !!!! proses ini sangat menetukan berhasil atau tidaknya load data kedalam aplikasi eSPT , perhatikan kode - kode yang ada dan format kolom)
6. Proses import data Faktur ke dalam aplikasi (jika gagal ada notifikasi, ulangi sampai berhasil)
7. setelah berhasil, cek per masa dengan fisik arsip laporan
8. Lengkapi entryan data selain faktur pajak, seperti data SSP, faktur pajak digunggung dan entry an lainnya)
9. selesai
agar tidak tejadi kejadia serupa jangan lupa untuk backup, ada 4 yang harus dibackup yaitu master aplikasi, database versi access, data faktur versi excell dan data csv yang dilaporkan ke KPP
dan jangan lupa!!!! pastikan aplikasi anda adalah versi terbaru , silahkan cek di masing-masing KPP terdaftar tau di blog ini
kalau yang hilang hanya data pada masa tertentu tentunya tidak masalah. apalagi laporannya nihil atau faktur pajak yang direkam hanya sedikit juga tidak masalah. kan tinggal rekam ulang.....
tapi kalau yang hilang data beberapa masa dan fakturnya ratusan bahkan ribuan lembar., dijamin pegel2 kalau mau entry ulang , belum lagi klo faktur aslinya menyembunyikan diri. hehehehe......
ni ada solusinya agar gak pusing2 rekam ulang :
1. Inventarisasi masa pajak mana saja yang hilang beserta jumlah dokumen yang telah di entry (PM, PK dan dokumen lain)
2. Datang ke kantor pajak terdaftar dan temui AR
3. Bilang dengan baik -baik bahwa terjadi kesalahan atau alasan lain sehingga data eSPT nya hilang
4. Minta data faktur pajak yang telah dilaporkan ke KPP atas masa pajak yang hilang, klo bisa dalam bentuk excel
5. setelah data diterima, diolah dan dimodifikasi menyesuaikan format import data yang sudah ditentukan (hati -hati !!!! proses ini sangat menetukan berhasil atau tidaknya load data kedalam aplikasi eSPT , perhatikan kode - kode yang ada dan format kolom)
6. Proses import data Faktur ke dalam aplikasi (jika gagal ada notifikasi, ulangi sampai berhasil)
7. setelah berhasil, cek per masa dengan fisik arsip laporan
8. Lengkapi entryan data selain faktur pajak, seperti data SSP, faktur pajak digunggung dan entry an lainnya)
9. selesai
agar tidak tejadi kejadia serupa jangan lupa untuk backup, ada 4 yang harus dibackup yaitu master aplikasi, database versi access, data faktur versi excell dan data csv yang dilaporkan ke KPP
dan jangan lupa!!!! pastikan aplikasi anda adalah versi terbaru , silahkan cek di masing-masing KPP terdaftar tau di blog ini